WahanaNews.co | Gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, dinilai tidak memadai digunakan sebagai tempat penyimpanan ribuan kotak suara dan puluhan ribu surat suara pada pemilu 2024.
Diketahui, luas fisik bangunan gudang logistik ini diperkirakan lebar 7 meter lebih, panjang antara 8 sampai 10 meter, berbentuk roko berlantai 3.
Baca Juga:
KPU Sikka Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Selain itu, bangunan berbentuk ruko itu disewa dengan nilai mencapai Rp 259 juta dan disewa selama 2 tahun, terhitung sejak 1 Oktober 2023.
Maka dapat diperkirakan nilai sewa gudang itu per tahun senilai Rp 129,5 juta.
Dengan nilai sewa sebesar itu, diduga pengadaan gudang logistik tersebut terindikasi mark-up, dan akhirnya menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk dari para Komisioner KPU Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Sudah ditetapkan KPU, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
Bahkan diketahui, para Komisioner KPU Kota Gunungsitoli menilai gudang tersebut tidak memadai untuk dilakukan penyimpanan, pelipatan, penyortiran, perakitan hingga pendistribusian.
Berdasarkan pantauan pada saat pendistribusian logistik pemilu, di lokasi gudang tersebut sering mengakibatkan kemacetan.
Menanggapi hai ini, Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli, Merida Manurung, membantah jika gudang tersebut tidak memadai.