Akibat dari tindakan ini, SMSI menilai ada kerugian bagi pers, perusahaan media, dan publik.
Wartawan yang dilarang meliput tidak bisa menghasilkan karya jurnalistik yang lengkap, termasuk foto dokumentasi, sehingga informasi pendaftaran Bapaslon tidak tersampaikan secara maksimal kepada publik.
Baca Juga:
2 Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan, KPU Kota Gunungsitoli: Lanjut ke Perbaikan Syarat Administrasi
Laporan SMSI tersebut juga telah disampaikan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas), dengan tembusan kepada Kapolri, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum SMSI, Kapolda Sumatera Utara, dan Ketua SMSI Provinsi Sumatera Utara.
"Sebenarnya, para jurnalis sudah lama menunggu permohonan maaf dari pihak KPU Kota Gunungsitoli. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari lima komisioner tersebut, sehingga laporan ini dibuat," ujar Suarman.
Terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari SMSI dan akan memprosesnya sesuai prosedur.
Baca Juga:
Pasangan "SMART" Orasi Usai Daftar di KPU: Berkomitmen Bangun Gunungsitoli Lebih Hebat
"Sudah kami terima laporannya, dan akan segera diproses," kata Iptu Osiduhugo Daeli.
Terlapor dalam kasus ini antara lain Cardinal Pranatal Mendrofa (Ketua KPU Kota Gunungsitoli), Efesiensi Daeli, Juliman Harefa, Heppy Suryani Harefa, Darni Saleh Baeha (Anggota), dan Merida Manurung (Sekretaris).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]