WAHANANEWS.CO, Jayapura - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengungkapkan bahwa sebanyak 13 pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebanyak 13 paslon tersebut telah menyatakan keberatan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang digelar KPU," kata Steve Dumbon di Jayapura, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
Gugatan tersebut diajukan oleh satu paslon gubernur dan wakil gubernur, yakni Matias-Aryoko Rumaropen, serta 12 paslon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dari sembilan kabupaten dan kota di Papua.
Steve merinci bahwa ke-12 paslon tersebut mencakup dua paslon dari Kabupaten Sarmi, yaitu Yanni-Jemmi Esau Maban dan Agus Festur Moar-Mustafa Arnold Muzakkar; dari Kabupaten Supiori pasangan Yotam Wakum-Marinus Maryar; dari Kabupaten Biak Numfor paslon Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho.
Selain itu, dua paslon dari Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi dan Williem R Manderi-Yohanes G Raubaba; dari Kabupaten Waropen yakni Ruben Yason Rumboisano-Hendrik Lambert Maniagasi; dari Kabupaten Jayapura adalah Jan Jap L Ormoseray-Asrin Rante Tasak; dari Kota Jayapura adalah Boy Markua Dawir-Dipo Wibowo; dan dua paslon dari Kabupaten Mamberamo Raya, yaitu Matius Fuyeri-Dius Enumbi serta Ever Mudumi-Mada Marlince Rumaikewi.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.