WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengumumkan lokasi kejadian yang mengkibatkan empat orang tewas tertabrak kereta api di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu dari 72 perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu dan tidak dijaga.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto, mengatakan, dari 164 perlintasan sebidang, yang tidak ada penjagaannya terdapat 72 perlintasan sebidang.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Adapun rinciannya, jelas Suprapto, dari total perlintasan sebidang berjumlah 164 titik baik resmi maupun liar, 55 perlintasan sebidang dijaga oleh PT KAI, 22 perlintasan oleh pemerintah daerah (pemda).
“Dan 22 titik lainnya swadaya masyarakat, sedangkan 72 lainnya belum ada penjagaan,” katanya, Selasa (9/8/2022).
PT KAI Daop 3 Cirebon, terang Suprapto, sudah beberapa kali melakukan penutupan untuk perlintasan kereta sebidang, terutama yang kurang dari tiga meter.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
“Namun, setelah dilakukan penutupan, sering dibuka kembali oleh warga sekitar,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Tahun 2007, lanjut dia, penjagaan perlintasan sebidang bukan menjadi kewenangan dari PT KAI, namun itu merupakan kewenangan pemda.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga diimbau agar mematuhi rambu lalu lintas dan saat akan melintasi perlintasan sebidang untuk lebih berhati-hati.
Menurutnya, alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang, ada pada rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan palang dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata.
“Penjagaan itu bukan yang utama. Jika akan melintas di perlintasan sebidang, lebih baik berhenti tengok kanan dan kiri. Jika sudah aman baru melanjutkan perjalanan,” pungkasnya. [rsy]