WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah segera memisahkan pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation - IMO) dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk dikelola oleh satu badan khusus bernama Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, belum lama ini.
Selama ini, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian menandatangani kontrak IMO dengan PT KAI yang diwajibkan membayar sewa rel atau Track Access Charge/TAC kepada pemerintah sesuai nilai kontrak IMO.
Baca Juga:
Penangkapan Bukan Tiba-Tiba, Kejagung Cari Eks Dirjen KA Prasetyo Hampir Tiga Pekan
Dalam kontrak IMO, PT KAI berkewajiban melakukan perawatan agar prasarana laik operasi, mencakup jalur kereta api, jembatan, stasiun, dan fasilitas operasi termasuk persinyalan.
Menhub Dudy menjelaskan bahwa persoalan IMO dan TAC kini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan pengelolaannya akan diserahkan kepada satu badan khusus yang saat ini masih dalam proses pembentukan.
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian akan menangani seluruh prasarana, sementara PT KAI akan fokus mengoperasikan kereta dan melayani masyarakat pengguna jasa.
Baca Juga:
Terkait Perkara Perkeretaapian di Medan, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi
"IMO dan TAC ini hanya ada di administrasi saja, sehingga kami putuskan dikelola satu badan khusus yang bertanggung jawab terhadap perawatan," jelas Menhub Dudy.
Ruang lingkup pekerjaan IMO yang akan dilakukan badan baru mencakup pengaturan perjalanan kereta, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi, instalasi listrik aliran atas, pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan rel, jembatan, terowongan, pintu perlintasan sebidang, pelumasan wesel, serta pekerjaan K3 seperti kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Terkait TAC, Pasal 154 (1) UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian menetapkan bahwa biaya penggunaan prasarana perkeretaapian wajib dibayar oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, serupa dengan pengendara yang membayar tol kepada pengelola jalan tol.