WahanaNews.co | Hutan
lindung seluas 7 hektare di Soppeng, Sulawesi Selatan dibabat habis oleh wakil
rakyat setempat. Pelaku berinisial A, merupakan anggota DPRD Kabupaten Soppeng
dari Fraksi Gerindra. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga:
Pesawat yang Ditumpangi Wapres Malawi Hilang, Diduga Jatuh di Hutan
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan
mengatakan A jadi tersangka bersama dua orang pekerjanya. Kedua orang itu
berinisial M dan N.
"(Tersangka) inisial A, M, dan N. Inisial A anggota
DPRD Soppeng (Partai) Gerindra," ujar Noviarif, Selasa (3/8/2021).
Penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan
Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah
Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020 lalu. Temuan itu kemudian
diteruskan ke pihak Polres Soppeng.
Baca Juga:
DLH Palangka Raya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Karhutla
"Awalnya dari Dinas Kehutanan menemukan adanya kegiatan
pembalakan, kemudian bersama-sama dengan anggota dicek ke lokasi, ternyata
memang betul adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung," ungkap
Noviarif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak
ditahan. Sebab, penyidik menilai A dan kedua pekerjanya itu koperatif dan tak
akan menghalangi penyidikan.
"Alasannya (tidak ditahan) yang bersangkutan koperatif,
penyidikan mereka bersiap tidak merusak menghalangi dan tidak
melambatkan," kata Noviarif.
A dan 2 Pekerjanya
Wajib Lapor
Alasan selanjutnya tersangka tidak ditahan karena salah satu
tersangka menjalani proses pengobatan. Polisi menyebut kondisi pandemi juga
menjadi pertimbangan penyidik belum menahan para tersangka.
"Berhubung juga lagi pandemi, jangan sampai kita tahan
nanti di sini penyakitnya parah atau terjangkit atau menjangkitkan virus,
sebagai gantinya kita mewajib-laporkan," ungkapnya.
Kanit 3 Reskrim Polres Soppeng Ipda Burhanuddin menjelaskan
bawah tersangka A melakukan penebangan pohon pada lahan seluas 7 hektare dari
luas lahan kurang-lebih sekitar 11 hektare.
"Jadi (pohon-pohon) yang ditebang itu sekitar 7
hektare," ungkap Burhanuddin dalam wawancara terpisah.
Setidaknya sebanyak 155 batang pohon berbagai jenis telah
ditebang hingga rata dengan tanah. "Untuk jumlahnya 155 batang,"
sebutnya.
Tersangka A berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui
pohon-pohon yang ia tebang masuk kawasan hutan lindung. Polisi meyebut
tersangka juga menebang pohon untuk dijadikan agrowisata berupa wisata buah
durian.
"Dia itu dalihnya lahan dia beli. Tapi setelah rata
dengan tanah, baru dia tahu ini masuk kawasan hutan lindung, ini pengakuan
tersangka ya," ucap Burhanuddin.
"Jadi tujuannya itu untuk membuka lahan, mau dijadikan
kebun durian. Dia mau buat wisata buah durian," imbuhnya.
Ancaman 5 Tahun
Penjara
Akibat perbuatannya itu, A pekerjanya itu dijerat Pasal 82
Ayat 1 juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 82
Ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
Selanjutnya para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara
dan denda sebesar Rp 2,5 miliar.
Gerindra Sulsel Buka
Suara
Gerindra Sulsel buka suara mengenai kadernya yang ditetapkan
tersangka pembalakan liar itu. Gerindra Sulsel menyerahkan kasus ke aparat
penegak hukum.
"Kita menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum, jadi itu
kan baru disangka, jadi saya tentu sebagai Sekum menunggu proses itu dan kalau
memang dia ditetapkan dan kemudian jadi terdakwa tentu kita akan ambil langkah
konkret dari Partai Gerindra," kata Sekretaris DPD Gerindra Sulsel
Darmawangsa Muin, Rabu (4/8).
Tersangka A disebut belum melaporkan kasusnya itu kepada
Gerindra Sulsel. Darmawangsa mengatakan semua pembuktian ada di pengadilan,
sehingga pihaknya tidak mempersalahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi
terus berlanjut.
"Kan yang bersangkutan belum melaporkan ke saya, belum
juga kan hanya kalau di kita, anggota yang merasa bersih pasti akan meminta
pendampingan ke kita," ucapnya.
Darmawangsa mengaku belum mengetahui sosok anggota DPRD
Soppeng berinisial A yang menjadi tersangka pembalakan hutan lindung itu. Oleh
sebab itu, dia tidak berkomentar lebih lanjut.
"Saya juga tidak tahu yang mana tersangka siapa
namanya, siapa itu A, nah itu kan pusing juga kan. kita tidak tahu yang mana A,
nanti saya komentar lebih lanjut kalau sudah clear," katanya.
"Biarkan saja itu lanjut proses mengalir kan kalau yang
bersangkutan minta bantuan pendampingan kita akan pelajari, kalau dia tidak
bersalah dan jadi komoditas politik tentu kita akan maju. Kalau dia sengaja
melakukan itu Gerindra tidak membenarkan itu juga," tegas dia. [qnt]