WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, angkat suara terkait gagasan Pandawara Group yang mengajak masyarakat patungan membeli hutan untuk mencegah alih fungsinya menjadi perkebunan sawit atau lahan industri.
Alex menjelaskan bahwa secara aturan, hutan tidak bisa diperjualbelikan. Namun, dia menilai gagasan tersebut positif dan dapat dimanfaatkan sebagai gerakan masyarakat untuk melindungi serta merawat hutan.
Baca Juga:
Tak Sepakat Soal Pendidikan Barak Militer, Nuryadi Darmawan Sampaikan Hal Ini
"Secara aturan hutan tidak bisa diperjualbelikan, gagasan baik tersebut mungkin bisa dimanfaatkan untuk melindungi & merawat hutan," kata Alex saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Dia menyebut masyarakat nantinya bisa membentuk gerakan untuk merehabilitasi hutan, atau menyediakan teknologi pemantauan hutan, bahkan hingga skala kecil.
"Misalnya untuk rehabilitasi hutan dan menyediakan teknologi yang bisa mendeteksi pembukaan hutan dalam skala kecil sekalipun," kata dia.
Baca Juga:
Cegah PHK, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Rekomendasi Efisiensi Operasional
Larangan jual beli hutan tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999. Pasal 50 melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sementara, Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan, semua hutan merupakan kakayaan dan dikuasai negara.
Alex menyebutkan setiap peristiwa pada dasarnya memicu ide untuk menemukan solusi. Namun, tak sedikit ide tersebut hanya pada tataran konsep.
Menurut Alex, ide Pandawara untuk membeli hutan berangkat dari niat baik. Mestinya, gagasan itu menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang pro terhadap kelestarian lingkungan.