WahanaNews.co | Melang benar nasib bocah berinisial MFS (11) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). MFS dibunuh dua remaja, AD (17) dan MF (14). Pelaku AD masih duduk di bangku SMA dan pelaku MF duduk di bangku SMP.
Korban ditemukan tak bernyawa di kolong jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa (10/1/2023) dini hari.
Baca Juga:
Mentan Amran Ajak Petani Bone Revolusi Pertanian
Diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, motif pembunuhan adalah dorongan ingin kaya mendadak.
Dalam kasus itu, Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi.
Apalagi kedua pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah.
Baca Juga:
Pasang 118 Mikro PLTS, PLN Listriki Warga Tiga Pulau di Pangkep Dengan Energi Bersih
"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet,' ucap Budhi Haryanto, melansir Kompas.com.
Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia.
Atas dasar itulah, pelaku AD nekat melakukan penculikan dan pembunuhan kepada korban.
"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Budhi.
"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.
Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.
"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," terangnya.
Sementara dari aspek hukum, Budhi mengatakan pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.
"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi.
Pelaku yang berstatus anak di bawah umur terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," tuturnya
Tak ada respon dari calon pembeli
AD yang dihadirkan dalam konferensi pers itu mengakui perbuatan keji itu dilakukan atas dorongan ingin kaya
"Di masuk di Yandex terus ketik Organ Sell, disitu harganya 80 ribu dollar," ujar AD.
Nominal 80 ribu dollar itu jika dirupiahkan setara Rp 1,2 milliar.
AD mengatakan organ korban yang hendak dijual adalah ginjal, paru-paru dan beberapa lainnya.
"Ada ginjal, paru-paru juga," ucapnya sembari tertunduk.
Namun saat menawarkan organ yang hendak dijual, AD mengaku tidak mendapat respon dari calon pembeli.
Korban MFS pun dibunuh dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai. Setelah itu korban diikat lalu dibungkus.
Mayatnya lalu dibawa AD menggunakan motor bersama pelaku lain MF, lalu dibawa ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Oleh pelaku, mayat korban dibuang ke bawah jembatan Nipa-nipa. [eta]