WahanaNews.co | Sebanyak 77 bidang tanah kas desa (TKD) milik 8 desa di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terdampak proyek pembangunan Tol Jogja-Solo.
Pembebasan lahan TKD milik dua desa itu di antaranya kini telah mendapatkan izin Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
"Dari 8 desa itu, 5 desa sudah mengajukan izin pelepasan TKD ke Gubernur, dan 2 di antaranya sudah keluar izinnya," kata Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, di kantornya, Rabu (28/9/2022).
Ke-77 TKD di delapan desa yang terdampak Tol Jogja-Solo tersebut, yaitu:
- Desa Banyudono Kecamatan Banyudono: Empat bidang TKD milik Desa Banyudono yang berlokasi di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, dengan luas 7.460 meter persegi.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
- Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono: 26 bidang TKD milik Desa Kuwiran dengan luas 36.559 meter persegi.
- Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono: 20 bidang TKD milik Desa Jembungan dengan luas 43.500 meter persegi.
- Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit: 11 TKD milik Desa Guwokajen, dengan luas 24.544 meter persegi.
- Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit: Satu bidang TKD milik Desa Jatirejo dengan luas tanahnya 199 meter persegi.
- Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit: Sembilan bidang TKD milik Desa Kateguhan, seluas 7.204 meter persegi.
- Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak: Dua bidang TKD milik Desa Ngesrep yang berada di Desa Kuwiran dan Jembungan dengan luas 4.230 meter persegi.
- Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak: Empat bidang TKD milik Desa Donohudan seluas 5.972 meter persegi. (Keempat bidang itu masing-masing berada di Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit; satu bidang di Jembungan, Kecamatan Banyudono; dan dua bidang di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit).
Hafid menyebut, ada lima dari delapan desa tersebut yang sudah mengajukan izin pelepasan ke Gubernur.
Kelima desa itu yakni Desa Jembungan, Kuwiran, Guwokajen, Donohudan, serta Ngesrep.
"Dari 5 desa itu, yang sudah keluar izinnya dari Gubernur ada 2 desa, yaitu Desa Jembungan dan Desa Ngesrep. Desa Jembungan uang ganti rugi (UGR) sudah dibayarkan, langsung ke rekening desa. Kemudian Desa Ngesrep, izin Gubernur juga sudah turun, sekarang baru proses pencairan ke LMAN," ungkap dia.
Hafid menjelaskan, Tim Gubernur sudah mengecek lokasi di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, dan Desa Guwokajen di Kecamatan Sawit.
Sementara untuk tiga desa lainnya masih dalam proses pengajuan izin.
Dia menerangkan, dengan izin gubernur ini, TKD yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo bisa mendapatkan uang pengganti.
Dengan uang pengganti ini, pihak desa diberikan kesempatan untuk mencari lahan pengganti.
"Desa yang UGR-nya sudah cair, kemudian digunakan untuk mencari lahan TKD pengganti. Setelah mencapat lahan calon pengganti, diajukan lagi ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Kalau disetujui, baru dilakukan pembayaran (pembebasan lahan pengganti TKD)," terangnya. [gun]