WahanaNews.co | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah meminta ada
tindakan serius terhadap anggota Satpam PLN Gardu Induk (GI) Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, yang
melakukan intimidasi kepada jurnalis.
Ketua PWI Jateng, Amir Machmud NS, menyatakan, tindakan mengintimidasi wartawan yang sedang
menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan melawan hukum, karena wartawan
dipayungi UU Nomor 40 Tahun1999.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
"Harus ada penyelesaian serius, karena
ini merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan," katanya, melalui pesan WhatsApp kepada media, Minggu
(11/7/2021).
Demi menangani kasus itu, lanjut Amir, pihaknya telah meminta PWI Kendal untuk mengadvokasi wartawan yang
mengalami perlakuan intimidatif tersebut, sesuai
dengan hak-hak dalam UU Pers.
"Saya meminta Wakil Ketua Bidang
Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir, mengawal
dan memberikan advokasi," ujarnya.
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
Amir menambahkan, pihaknya menyayangkan sikap oknum anggota Satpam GI Kaliwungu Kendal
melecehkan kerja jurnalistik wartawan yang dilindungi UU.
"Kami mendesak pimpinan perusahaan
negara tempatnya bekerja harus memberikan teguran dan
pembinaan kepada anggota Satpam tersebut, bagaimana
seharusnya berperilaku," katanya.
Diberitakan, anggota Satpam PLN GI
Kaliwungu Kendal mengintimidasi wartawan televisi MNC group, Edi Prayitno, saat meliput kebakaran di lokasi GI Kaliwungu, Sabtu (10/7/2021).