Wahananews.co |
Di media sosial, viral video istri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut)
James Arthur Kojongian, Michalea Paruntu, yang diseret saat menghadang mobil
suaminya saat kepergok selingkuh. Komnas Perempuan mendorong agar kasus ini
dilaporkan ke polisi.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Saat Meliput Melanggar UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, Istri Ketua Yayasan Bisukma Dipolisikan
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan
kasus kekerasan rumah tangga seperti yang dialami Michalea Paruntu sering
terjadi. Namun korban takut melaporkan kepada polisi.
"Kasus seperti ini banyak terjadi. Istri kerapkali
mengalami KDRT saat suami berselingkuh. Ketakutan mengalami kekerasan yang
lebih parah menyebabkan istri seringkali memilih diam dan tidak melaporkan
kekerasan yang dialaminya," kata Theresia, Rabu (27/1/2021).
Theresia mengatakan permasalahan kekerasan dalam rumah
tangga terbilang rumit. Sebab, polisi tidak bisa memulai proses hukum sebelum
adanya aduan.
Baca Juga:
UU Pers No 40 Tahun 1999 Halangi Wartawan Saat Meliput Dapat Dipidana dan Denda, Istri Ketua Yayasan Bisukan Dipolisikan
"Ini tricky memang. Kalau penganiayaan itu harusnya
tidak perlu laporan, polisi bisa langsung memeriksa tetapi karena ini dianggap
sebagai masalah rumah tangga jadinya diposisikan sebagai delik aduan,"
jelas dia.
Theresia berharap kasus ini segara dilaporkan ke polisi.
Laporan bisa dibuat oleh keluarga korban atau komunitas.
"Harapan saya si istri aman ya dan jika terjadi sesuatu
maka keluarga atau tetangga bisa segera melapor pada polisi. KDRT itu kejahatan
jadi seharusnya pelaporan dari siapapun bisa dianggap sah karena ini menyangkut
nyawa manusia," tutur dia.