WahanaNews.co, Surabaya - Pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Susanto, telah melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC). Dia jadi dokter gadungan dan melakukan perbuatannya tersebut selama dua tahun.
Selama periode tersebut, Susanto menerima upah sebesar Rp7,5 juta setiap bulannya.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Susanto telah memulai proses persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Senin (11/9/2023).
Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam tuntutannya, mengungkapkan bahwa Susanto telah melamar pekerjaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ketika ada lowongan untuk tenaga medis pada bulan April 2020.
Pada saat itu, Susanto berusaha menipu dengan membuat dokumen palsu, termasuk surat izin praktik, ijazah kedokteran, dan sertifikat Hiperkes yang diperlukan.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.