Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.
Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Dindik Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Murid Prasejahtera
Melansir Kompas, IDI Sebut Dokter Gadungan Susanto Pernah Tangani Operasi Sesar dan Salah SOP
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien yang akan melahirkan.
Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI, Telogo Wismo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2006, Susanto telah bekerja di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.
Di fasilitas medis tersebut, Susanto terlibat dalam melakukan operasi persalinan bagi pasien yang sedang mengalami proses melahirkan.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Periode 2025–2030
"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah. Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo pada wartawan di Surabaya, melansir Kompas.
Setelah lulus dari SMA di Grobokan, Jawa Tengah, dia kemudian menghadapi proses hukum dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan oleh pengadilan daerah setempat.
Menurut informasi yang diterima oleh Telogo, Susanto sebelumnya telah menjadi kepala di sebuah rumah sakit swasta dan juga bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.