WahanaNews.co, Surabaya - Pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Susanto, telah melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC). Dia jadi dokter gadungan dan melakukan perbuatannya tersebut selama dua tahun.
Selama periode tersebut, Susanto menerima upah sebesar Rp7,5 juta setiap bulannya.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Susanto telah memulai proses persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Senin (11/9/2023).
Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam tuntutannya, mengungkapkan bahwa Susanto telah melamar pekerjaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ketika ada lowongan untuk tenaga medis pada bulan April 2020.
Pada saat itu, Susanto berusaha menipu dengan membuat dokumen palsu, termasuk surat izin praktik, ijazah kedokteran, dan sertifikat Hiperkes yang diperlukan.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto dinyatakan lulus seleksi wawancara yang digelar virtual. Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.
Aksi terbongkar saat PT. PHC meminta agar Susanto yang ketika itu sudah memalsukan namanya menjadi dr. Anggi Yurikno, memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, Mei 2023.
Sejumlah dokumen yang diminta pihak PT PHC mulai dari fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, hingga ACLS.
Melansir Kompas, IDI Sebut Dokter Gadungan Susanto Pernah Tangani Operasi Sesar dan Salah SOP
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien yang akan melahirkan.
Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI, Telogo Wismo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2006, Susanto telah bekerja di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.
Di fasilitas medis tersebut, Susanto terlibat dalam melakukan operasi persalinan bagi pasien yang sedang mengalami proses melahirkan.
"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah. Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo pada wartawan di Surabaya, melansir Kompas.
Setelah lulus dari SMA di Grobokan, Jawa Tengah, dia kemudian menghadapi proses hukum dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan oleh pengadilan daerah setempat.
Menurut informasi yang diterima oleh Telogo, Susanto sebelumnya telah menjadi kepala di sebuah rumah sakit swasta dan juga bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.
"Ia juga pernah bekerja di beberapa rumah sakit instansi pemerintah, jadi kasusnya cukup banyak," ungkapnya.
Rumah sakit PHC Surabaya melaporkan Susanto kepada polisi karena telah mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit tersebut mempekerjakannya sejak bulan Juni 2020.
Selama periode ketika Susanto bekerja di sana, RS PHC mengalami kerugian sebesar Rp 262 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]