WahanaNews.co | Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan.
Nantinya, akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
"ASN (tersangka kasus suap) otomatis dinonaktifkan. Kalau ganti kan ada prosedurnya. Prosesnya yang penting kita untuk sementara Plt lah," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Kamis (28/4/2022).
Ketiga ASN itu yakni Sekdis PUPR Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik.
Meski begitu, Pemkab Bogor menyiapkan tim pendampingan hukum bagi tiga PNS tersebut, termasuk Ade Yasin yang ikut terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
Pemkab juga membentuk tim Liaison Officer (LO) untuk intens berkomunikasi dengan Ade Yasin, khususnya menyelesaikan pemberkasan Pemkab Bogor yang sudah harus diselesaikan sebelum ditangkap KPK.
"Karena banyak pemberkasan atau pelayanan publik harus diselesaikan dan masih ditandatangani oleh ibu. Jadi tim LO itu untuk komunikasi dan ketemu bupati dalam rangka penandatanganan berkas," ucapnya.
Diketahui, Ade Yasin dan tiga pejabat di Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka penyuap anggota BPK Jawa Barat. Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap anggota BPK Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap. Keempat tersangka itu anggota BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Mereka diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.
Para pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rsy]