"Yang dilaporkan itu semua komisioner KPU Sumedang," ujar Ade di Kantor Bawaslu Sumedang Jalan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ade juga mengatakan, semua pelapor mengkritisi proses perekrutan PPK yang dianggap ada kejanggalan. Mulai dari seleksi awal, CAT hingga wawancara.
Baca Juga:
Peduli dan Inklusif, Brigjen Mustikaningrat Hadirkan Harapan Baru bagi Sumedang
Dan sebagaimana diatur oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan ini masuk dugaan pelanggaran apa. Ini kan baru pelaporan, kami akan memeriksa syarat formil dan materil keabsahan laporan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Bawaslu juga akan mengunjungi KPU Sumedang untuk mengkonfirmasi terkait laporan dari calon PPK yang tidak lolos tersebut.
Baca Juga:
Waspada Musim Hujan, PLN UP3 Sumedang Minta Masyarakat Bijak Gunakan Listrik
"Nanti kami juga akan minta tanggapan dari yang terlapornya. Dan akan kami minta keterangannya," tandasnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.