WAHANANEWS.CO, PEMALANG - Seorang oknum polisi di Polres Pemalang, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan masuk anggota Polri.
Tersangka Briptu WR sebelumnya telah menjanjikan dapat memasukan anak korban S menjadi anggota polisi dengan imbalan harus dibayar dengan uang sebesar Rp900 juta.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, korban telah memberikan uang tersebut secara bertahap kepada Briptu WR.
"Jadi, yang bersangkutan menjanjikan kepada korban untuk anaknya bisa masuk polisi, terus yang bersangkutan secara bertahap minta uang dan total Rp900 juta," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/1/2025).
Akan tetapi, lanjut Artanto, setelah membayar uang tersebut, korban kemudian merasa curiga telah ditipu oleh Briptu WR lantaran sang anak tidak kunjung diterima sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Ia menyebut aksi penipuan itu kemudian dilaporkan korban kepada polisi. Artanto mengatakan buntut laporan itu pihaknya juga telah menetapkan Briptu WR sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
"Sudah (tersangka), dugaannya penipuan dan penggelapan. Terus yang bersangkutan sudah ditahan, tengah diproses berkas perkaranya dan dia kemudian dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP," katanya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online. Artanto pun memastikan, dalam waktu dekat pelaku akan diproses secara etik maupun pidana.