Berkas kasus tersebut, kata Asep, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam waktu dekat, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Edi mengatakan bahwa pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan FBI untuk dapat melakukan penindakan dan pengungkapan kasus-kasus jaringan pelaku kejahatan siber internasional yang melibatkan beberapa negara.[gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.