WahanaNews.co | Seorang jurnalis Tempo berinisial N menjadi korban
penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021).
N
bahkan diancam dibunuh oleh para pelaku yang diduga aparat.
Baca Juga:
PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Jurnalis Angkat Isu Kedaulatan Energi
Hal itu
terjadi saat N tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aliansi
Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis melakukan pendampingan bagi korban dan sepakat
menempuh jalur hukum.
Aliansi
ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Aliansi
mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan para
pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Ketua
AJI Surabaya, Eben Haezer, menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah
termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain
itu, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik; dan Peraturan
Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM.
"Kami
mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional
menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat
penegak hukum," ujar Eben di Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Kekerasan
terhadap N terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Pada
Sabtu (27/3/2021), sekitar pukul 18.25 WIB, N tiba di Gedung Samudra Bumimoro, yang
terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan,
Surabaya.
Korban
mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan
suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji.
Di
lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji
dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.
Sekitar
pukul 18.40 WIB, korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan
investigasi dan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas
pelaminan dengan besannya.
Kemudian,
pada pukul 19.57 WIB, korban yang masih berada di dalam gedung kemudian
didatangi oleh seorang panitia pernikahan, serta difoto.
Korban
yang akan keluar dari gedung, kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia
dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Sekitar
pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah
mengenal N.
Setelah
keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali korban, N dibawa ke belakang
gedung, dengan cara didorong oleh seorang ajudan Angin Prayitno Aji.
Selama
proses tersebut, korban mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami
kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.
Sekitar
pukul 20.30 WIB, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota
TNI yang menjaga gedung.
Korban
kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI.
Tak
lama kemudian, korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Pada
pukul 20.45 WIB, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban
kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Belum
sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra
Bumimoro.
Sesampainya
di Gedung Samudra Bumimoro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang
yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum
anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang
proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan
(pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan.
Korban
juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan
perusakan alat liputan milik korban.
Korban
N menolak uang itu. Namun, pelaku bersikeras memaksa korban menerima.
Bahkan,
para pelaku memotret saat tangan korban sedang dalam posisi menerima uang
tersebut secara terpaksa.
Belakangan,
oleh N uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil.
Sekitar
pukul 22.25 WIB, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut,
korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali Nomor
9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Di
hotel tersebut, korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai
anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani
yang bernama Purwanto dan Firman.
Pada
Minggu (28/3/2021), sekitar pukul 01.10 WIB, korban keluar dari Acardia dan
diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi
mengenai kronologi ini disampaikan langsung oleh korban N. [qnt]