WahanaNews.co | Dewan Pers mengecam tindak
kekerasan terhadap jurnalis Tempo,
Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu
(27/3/2021).
Nurhadi
menerima kekerasan ketika berusaha meliput mengenai dugaan korupsi yang
melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin
Prayitno Aji, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Yakin 100% Wabup Dairi Diduga Terlibat Penganiayaan, Soroti Sejumlah Kejanggalan
"Apa
yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk
tahu," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers,
Arif Zulkifli, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin
(29/3/2021).
Penganiayaan
wartawan, kata Arif, merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 tahun
1999 tentang Pers.
Apalagi,
saat itu Nurhadi sedang berusaha melakukan konfirmasi atas berbagai tuduhan
yang dialamatkan kepada Angin.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
"Ini
merupakan tugas media, memberi kesempatan kepada sumber berita untuk
menjelaskan perkara yang melibatkannya," kata Arif.
"Lebih
jauh lagi konfirmasi adalah wujud niat baik dan profesionalisme media. Bahwa
tiap sumber yang ditulis harus mendapat tempat yang proporsional dalam
pemberitaan," ujar dia.
Dewan
Pers pun meminta kepolisian mengusut kasus ini.