WahanaNews.co | Para penambak ikan bandeng di Kampung Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah, kelimpungan melihat jutaan ikannya pada mati mendadak.
Jutaan ikan milik empat penambak tersebut mati setelah terkena pembuangan air rob dari PT Lamicitra Nusantara Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca Juga:
KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Dugaan Korupsi Proyek
Dugaan kuat, penyebab matinya ikan bandeng berumur tiga bulan itu karena pembuangan air rob yang telah bercampur dengan solar, oli, dan limbah lainnya.
Mereka menuntut PT Lamicitra Nusantara memberikan ganti rugi dalam bentuk bibit ikan dengan usia yang sama untuk ditabur kembali ke karamba.
Seperti halnya Moh Sukidi (50), satu di antara penambak bandeng di Kampung Tambaklorok.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Penerapan Pas Aman
Di karamba miliknya telah ditaburi sebanyak 300 ribu ikan bandeng.
"Satu bibit Rp 300 dikali ada 300 ribu ikan bandeng, itu Rp 90 juta. Sudah merawat selama 3 bulan, global rugi 140 juta," kata Sukidi, saat ditemui wartawan di rumahnya, Kampung Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (1/7/2022).
Dia tak bisa berkata-kata setelah dikejutkan dengan ratusan ribu ikan bandeng yang diharapkan dapat dipanen lima bulan mendatang seluruhnya mati.
Tidak hanya Sukidi, dia bersama tiga temannya sesama penambak menuntut PT Lamicitra Nusantara untuk segera memberikan ganti rugi.
Namun, hingga sekarang ini, belum ada titik temu yang diinginkan oleh para penambak ikan.
"Ikan-ikan saya ini mati karena pembuangan air rob yang bercampur solar dan oli dari Lamicitra," tutur Sukidi yang mengaku paham betul penyebab ikannya mati karena solar dan oli.
Mereka telah menempuh jalur prosedural dengan menyurati Pelindo untuk memberikan keinginan para penambak dengan memberikan benih ikan.
Namun, jawaban dari Pelindo menyebutkan tanggung jawab pemberian ganti rugi diserahkan sepenuhnya kepada manajemen PT Lamicitra Nusantara sebagai pembuang air rob yang bercampur oli dan solar tersebut.
"Tidak ada alasannya dari Lamicitra kalau tidak mau ganti rugi. Dia tidak mengakui air yang dibuang itu dari Lamicitra," kata Sukidi yang sudah menjadi penambak 20 tahun terakhir.
Selain Sukidi, 400 ribu ikan milik Muchamad Safii dengan kerugian Rp 120 juta, Jumari rugi Rp 90 juta dengan jumlah ikan mati 300 ribu ekor, dan 250 ribu ekor milik Muslikh yang rugi Rp 55,5 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya perawatan ikan selama tiga bulan.
"Besok Senin (4/7/2022) kami menagih kepastian dari Lamicitra," ucapnya.
Diketahui, para penambak di Tambaklorok dikejutkan dengan banyaknya ikan bandeng yang mengapung ke permukaan air.
Tepatnya dua hari setelah tanggul laut di kawasan Lamicitra Nusantara jebol pada Senin (23/5/2022).
"Iya, tanggal 25 Mei lalu, saya dilapori ikan bandeng milik warga saya di karamba mati karena air bercampur solar dan oli dari Lamicitra," kata Slamet Riyadi, Ketua RW 16 Kelurahan Tanjung Emas.
Slamet mengaku kaget dengan jumlah ikan bandeng yang jumlahnya tak sedikit.
Bila ditotal ada jutaan ikan milik empat penambak mati serentak.
Bersama para penambak, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Lurah Tanjung Emas, Camat Semarang Utara, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE).
"Hasilnya, kami diarahkan untuk menbuat surat permohonan ganti rugi. Sehari setelah surat kami kirim ke Pelindo," imbuhnya.
Dua pekan kemudian, surat balasan diterima oleh para penambak yang berisi tanggung jawab melakukan ganti rugi adalah PT Lamicitra Nusantara.
Dalam surat itu disebutkan, Pelindo tidak dapat memberikan ganti rugi yang diajukan, sebab pembuangan limbah dilakukan oleh Lamicitra Nusantara.
Namun, pihak Lamicitra Nusantara tidak memberikan konfirmasi.
Bahkan, saat ditemui tidak mengakui bahwa pembuangan air rob bercampur oli dan solar berasal dari kawasannya.
"Lamicitra juga tidak mau bertanggung jawab, tanpa alasan mengapa mereka bersikap seperti itu," ucapnya.
Media telah berusaha menghubungi pihak Lamicitra Nusantara, namun hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh konfirmasi. [gun]