WahanaNews.co | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang kerap disapa Kang Emil mewajibkan setiap perusahaan di Jawa Barat menerima pekerja penyandang disabilitas.
Upaya tersebut merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO). Yakni, setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Ucapkan Selamat ke Kang Emil, Sampai Ketemu di Pilgub DKI
"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity (EEO)," ujar Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu petang (14/12/2022).
Kang Emil menegaskan, dalam aturan tersebut tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya. Aturan tersebut sudah ditekankan oleh Gubernur Ridwan Kamil untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar.
Hal ini, kata dia, berdampak pada prestasi Jawa Barat yang selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-Indonesia.
Baca Juga:
Kang Emil Bakal Lobi Pemerintah Pusat Agar Ada 2 Exit Tol Bacil di Tasikmalaya
"Jawa Barat selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-indonesia. Ini menandakan orang senang berekonomi di sini, tapi ekonomi apalah artinya kalau tidak inklusif," katanya.
Kang Emil juga memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah agar fasilitas publik memiliki akses yang memadai untuk kaum disabilitas.
"Pastikan semua fasilitas publik memiliki akses yang memadai untuk kaum disabilitas. Tolong cek hotel-hotel, gedung-gedung pemerintah harus ada toilet khusus yang memadai untuk kaum disabilitas," katanya.