WahanaNews.co | Unit Pusdatin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan, operasional dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan dibuka Senin hingga Sabtu.
Penambahan layanan dari sebelumnya Senin-Jumat itu, untuk memberikan pelayanan perpajakan yang maksimal bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) warga DKI.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek
"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2022," demikian keterangan Unit Pusdatin Bapenda DKI dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Meski dibuka pada Sabtu, layanan yang ada dinilainya terbatas pada waktu yang tersedia, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI.
"Pembukaan hingga Sabtu, dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," begitu informasi pengumuman tersebut.
Baca Juga:
UPTD-PPD Rejang Lebong Targetkan Penarikan Pajak 35.239 Kendaraan pada 2024
Khusus Minggu, layanan masih belum tersedia layanan. Namun demikian, dengan bertambahnya jumlah layanan hari pelayanan, diharapkan agar masyarakat bisa lebih leluasa dan mendapatkan kemudahan dalam membayar kewajiban membayar pajak.
Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati menyampaikan, masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan terbaru. Dia menyebut, masih ada pemberlakuan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga akibat keterlambatan pajak yang telah jatuh tempo.
Dengan begitu, tidak ada denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan.