METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta - Sebelum melanjutkan artikel ini, ingin saya tegaskan bahwa saya tetap mendukung penerapan denda E-Tilang bagi pelanggaran di jalan, namun dengan catatan adanya perbaikan sistem informasi yang memadai.
Untuk itu, izinkan saya menyampaikan hal berikut: “Penting bagi Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat serta para Legislatif untuk melindungi masyarakat agar tidak terbebani oleh denda E-Tilang yang berulang, muncul setelah waktu yang sangat lama, dan berjumlah mahal.”
Baca Juga:
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Gubernur Jawa Timur Ajak Manfaatkan Keringanan PKB
Beberapa hari lalu saya memperpanjang STNK mobil melalui jasa perpanjangan. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata terdapat lima denda E-Tilang atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Masing-masing denda bernilai Rp250.000, sehingga totalnya menjadi Rp1.250.000.
Karena proses dilakukan melalui biro jasa, saya juga membayar biaya pengurusan sebesar Rp150.000, sehingga total pengeluaran saya mencapai Rp1.400.000.
Pengalaman ini membuat saya berpikir bahwa mungkin sangat banyak orang lain yang berada dalam situasi serupa. Jika di masyarakat benar ada yang denda E-Tilang menumpuk dan jumlahnya sangat besar, dan bahkan ada yang tidak sanggup membayar, maka kebijakan E-Tilang justru menyusahkan rakyat, bukan mendisiplinkan dengan keadilan. Saya mendengar kabar bahwa beberapa orang sampai tidak dapat membayar karena akumulasi denda berulang yang sangat mahal — jika cerita ini benar, sistem ini bisa menjadi beban yang sangat berat.
Baca Juga:
UPT XI Samsat Sigi Pastikan Insentif PKB Tingkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan
Masalah utama bagi saya adalah lokasi pelanggaran yang sama: empat kali di sekitar CP Halte Plumpang arah Utara, dan sekali di CP BCA Enggano Priok arah Timur. Biro jasa menyarankan untuk mengurus sidang sendiri dan mengajukan argumentasi agar denda berkurang, tetapi saya tidak punya waktu. Akhirnya saya menyerahkan urusan ini ke biro jasa, meskipun proses tersebut jelas menambah biaya.
Di sisi lain, ada informasi bahwa kita bisa keberatan atas tilang jika foto bukti pelanggaran tidak jelas atau buram — misalnya karena diambil malam hari.
Informasi tersebut menyebut bahwa keberatan atau bantahan semacam itu mungkin bisa membatalkan atau mengurangi denda. Namun, saya belum mencobanya secara langsung, jadi kebenarannya belum saya verifikasi.