“Untuk itu, setelah dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan terhadap orang yang menyebarkan informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai Penculikan terhadap anak SDN Pasirlaja dan SDN Sukanandur Rancakalong merupakan berita Hoax atau Berita Bohong.” Pungkas Kapolres.
Kapolres Sumedang juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah untuk percaya maupun menyebarkan berita yang belum pasti akan kebenarannya, karena akan menimbulkan kecemasan dan kegaduhan di masyarakat serta menyebarkan berita Hoax diatur dalam pasal pidana.
Baca Juga:
Menko Polhukam Ajak Pers Cegah Hoaks demi Negara Kondusif
Untuk E.K dan D.C sendiri setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rancakalong, perkara ini tidak dilanjutkan secara hukum namun hanya membuat surat pernyataan dan video klarifikasi, karena berdasarkan pemerikasaan disimpulkan berita tersebut timbul karena kesalahpahaman dan spontanitas. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.