WAHANANEWS.CO, BALI - Seorang Perempuan berinisial JS nekat menggasak uang di sebuah money changer di Jalan Kediri, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (11/3/2025) pagi.
Diketahui, JS tersebut merupakan mantan karyawan di money changer tersebut. Dan kini JS harus pasrah karena telah ditangkap oleh polisi dari Polsek Kuta, Bali.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan motif pelaku mencuri adalah rasa sakit hati diberikan surat peringatan kedua karena masalah pulang kerja lebih awal.
"Terlapor (pelaku) sakit hati karena diberikan SP2 dan setelah terlapor berhenti bekerja kemudian datang ke money changer dengan menggunakan anak kunci palsu untuk membuka pintu kantor yang kemudian mengambil uang atau valas di dalam laci," ujar Agus dikutip dari merdeka, Selasa (18/3/2025).
Kronologi pencurian itu berawal pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, saksi berinisial D dan NGA yang pertama kali datang ke kantor money changer melihat uang penjualan di laci kasir sudah hilang.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Kedua saksi selanjutnya mengecek rekaman CCTV. Saat itu terlihat JS selaku mantan karyawan datang ke TKP dan langsung mematikan setop kontak meteran di depan kantor.
Kemudian, sejumlah mata uang berbeda-beda yang terhitung hilang yaitu rupiah sebanyak Rp45 juta, 5 dolar Singapura, 200 RMB dan 737 US dolar yang jika dirupiahkan menjadi Rp12,3 juta dan totalnya Rp57.300.000.
Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Kuta. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin (17/3/2025) di tempat indekos-nya.
"Kami amankan yang bersangkutan di kosnya tanpa perlawanan," kata Agus.
Untuk barang bukti yang diamankan ialah Iphone 13 yang dibeli menggunakan uang curian, serta sisa uang curian 731 US Dollar dan Rp1 juta.
Sebelum beraksi, pelaku sudah menyusun siasat mencuri dengan menduplikasi kunci kantor dan berhenti bekerja.
"Ketika kantor dalam keadaan sepi pada malam hari, dia langsung ke lokasi dan masuk menggunakan kunci duplikat," kata Agus.
Pelaku JS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]