"Kami wajib nyetor Rp 200 ribu perhari kepada penyewa," katanya.
Jadi, kalau omset Rp 300 ribu, setor Rp 200 ribu ke penyewa, sisanya Rp 100 ribu untuk karyawan.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Dengan sistem setoran ini, gaji karyawan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Tangerang 2021 sebesar Rp 4,2 juta.
Karyawan toliet hanya dibayar Rp 250 ribu per bulan.
"Untuk alat-alat kebersihan seperti toilet, sabun dan tisu disediakan oleh penyewa toilet," ungkap petugas itu.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Jadi, sudah jelas, itu yang menyebabkan kenapa toilet di SPBU Pertamina itu ada tarifnya.
Sementara itu, di lain kesempatan, PT Pertamina (Persero) sebenarnya telah angkat suara usai ditegor Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Erick Thohir, terkait masih berbayarnya toilet pada SPBU-SPBU yang berada di bawah perusahaan.
Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina, Irto Ginting, mengatakan, pihaknya memastikan akan menggratiskan penggunaan toilet di SPBU perusahaan.