WahanaNews.co, Jakarta – Berdirinya papan reklame raksasa videotron tidak memiliki izin di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan seolah-olah menunjukkan keangkuhan dan kesombongan dari perusahaan advertising pemilik objek tersebut.
Pasalnya, akibat reklame itu hampir manghabiskan semua badan trotoar dan sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Baca Juga:
H. Asmauddin Sampaikan Kondisi Syariat Islam Kota Subulussalam ke Pol-PP dan WH Aceh
Ketua LSM Pergerakan Transformasi (PATRA) Prans Shaleh menyebut, kawasan Jalan Sudirman, masuk kawasan kendali ketat, sehingga izin pemasangan penyelenggaran reklame videotron tersebut tidak bakal di keluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sayangnya, kepala satuan polisi pamong praja provinsi DKI Jakarta (Arifin), selaku ketua tim penertiban terpadu penyelengaraan reklame dan koordinator bidang pengendalian, tidak melakukan tugasnya, tutup mata dan justru membiarkan,” kata Prans Shaleh kepada wartawan, Senin (8/4/2024).
Selain di Jalan Sudirman, pembangunan kontruksi reklame diduga tanpa ijin penyelenggaran reklame (IPR) juga ada di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan. Kondisi yang sama, lepas dari tindakan atau penertiban dari Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Sispam Kota Polres Binjai Jelang Ops Mantap Brata Toba 2023
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bahwa reklame dan videotron itu tidak berizin atau ilegal.
"Sehubungan dengan laporan Masyarakat mengenai status informasi perizinan reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2017 Bahwa tugas DPMPTSP adalah terkait perizinan, sedangkan terkait aspek keteknisan terhadap pendirian reklame yang tidak berizin merupakan kewenangan SKPD terkait".
"2. Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut tidak terdaftar IPR, TLB BR dan IMB BR. Demikian disampaikan. Terima kasih," demikian informasi DPMPTSP yang diunggah pada tanggal 1 Desember 2023.
Kata Prans Shaleh, sekedar informasi saja Kasatpol PP Prov. DKI Jakarta, Arifin, dikenal sebagai pejabat yang menduduki pos strategis meski Gubenur yang menjabat silih berganti. Bahkan juga dikenal sebagai seorang pejabat tajir dilingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Arifin tercatat memiliki harta Rp 24,5 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total harta kekayaan Arifin sebesar Rp 24.597.000.000.
Harta Arifin terbesar dari tanah dan bangunan, yaitu senilai Rp 23.810.000.000 (miliar). Dilaporkan ada 9 tanah dan bangunan yang dipunyai Arifin, dengan rincian:
1. Tanah seluas 116 meter persegi (m2) di Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp 500 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 84 m2/36 m2 di Tangerang, Hasil Sendiri Rp 930 juta.
3. Tanah dan bangunan seluas 700 m2/800 m2 di Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 10,010 miliar.
4. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/23 m2 di Tangerang, Hasil sendiri Rp 370 juta.
5. Tanah dan bangunan seluas 370 m2/90 m2 di Tangerang, Hasil sendiri Rp 2,51 miliar.
6. Tanah dan bangunan seluas 84 m2/36 m2 di Tangerang, Hasil sendiri Rp 610 juta
7. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/190 m2 di Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 3,51 miliar.
8. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/190 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp 3,51 miliar.
9. Tanah seluas 260 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1,86 miliar.
Kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta pernah menjadi sorotan setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada pejabat di lingkup Pemprov DKI yang memiliki aset 20-25 tanah.
"Saya enggak habis pikir ketika saya cek LHKPN pejabat ini itu, saya punya akses buka LHPKN seluruh penyelenggara pejabat negara, termasuk pejabat Pemprov DKI," tutur Alexander ketika memberikan sambutan dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022) lalu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]