WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di Jambi berakhir dengan sanksi administratif setelah belasan siswa yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan usai proses mediasi kekeluargaan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Keputusan tersebut diambil melalui pertemuan yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kejaksaan, kepolisian, TNI, pihak sekolah, komite sekolah, serta para orang tua siswa.
Baca Juga:
Tim Patroli Gabungan Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Taman Nasional Berbak
“Sanksi bagi pelaku pengeroyokan seluruh siswa harus buat surat pernyataan,” kata Kepala Sekolah Ranto M pada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Hasil mediasi menetapkan sebanyak 12 siswa terbukti terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain sanksi tertulis, para siswa tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada guru yang menjadi korban kekerasan.
Baca Juga:
Tim Kesehatan Biddokkes Polda Jambi Berangkat ke Aceh Untuk Membantu Korban Bencana
Pihak sekolah menilai insiden tersebut dipicu oleh luapan emosi sesaat yang tidak terkendali saat kejadian berlangsung.
“Mereka yang terlibat secara langsung melakukan pengeroyokan terhadap guru, karena emosi sesaat,” ujar Ranto.
Meski memahami latar belakang kejadian, sekolah tetap menjatuhkan sanksi sebagai upaya pembinaan dan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.