WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menargetkan untuk secepatnya menyelesaikan perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Citengah-Cisoka Desa Citengah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) di PN Tipikor Kota Bandung.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Tandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum
Disinggung terkait targetan waktu penyelesaian kasus tersebut, Anggiat mengatakan jika pihaknya menargetkan bisa secepatnya selesai.
"Lihat saja nanti, yang jelas kita masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana mengaku kasus tersebut masih didalami sejak September 2022 kemarin.
Baca Juga:
Sejak Awal Tahun 2023, Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sumedang Capai 10 Kasus
"Perkaranya sudah masuk ke tahapan penyidikan," ujar dia.
Diketahui, Senin 12 September 2022 lalu Kejaksaan Negeri Sumedang menggeledah Dinas PUTR Sumedang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung juga telah menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Sumedang Asep Darajat dan seorang terdakwa lainnya yakni Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi (MMS) Heru Heryanto, divonis hukuman 1,6 tahun penjara.
Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani yang menyidangkan perkara tersebut pada Rabu, 18 Januari 2023.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap kedua terdakwa, dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta rupiah.
Dalam persidangan yang dilakukan terdakwa secara daring dari Lapas Sumedang itu, terdakwa Heru Heryanto menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara, terdakwa Asep Darajat menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendengar dua keterangan ahli
dan sejumlah saksi.
"Terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara," ucapnya.
Kemudian, majelis mempertimbangkan dakwaan, dan telah terbukti kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.
"Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai
perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi," ujarnya.
Dengan perkara ini, pengadilan menyatakan kedua terdakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
Diakhir persidangan, majelis hakim berpesan bahwa terkait masalah itu agar menjadi perhatian untuk semua.
"Kalian (terdakwa) sudah mengembalikan kerugian negara, semoga tak ada lagi kasus seperti ini di Sumedang," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya memutuskan berdasarkan bukti dan hati nurani serta keadilan. [sdy]