WahanaNews.co, Sumedang - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (25/7/2024) kemarin.
Diketahui, PLN UP3 Sumedang dan Kejari Sumedang telah bersepakat untuk bersama-sama menjaga serta menyelamatkan aset negara di bidang ketenagalistrikan juga bidang lainnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: SLO Listrik, Benteng Terakhir Keselamatan Ketenagalistrikan
Manager PLN UP3 Sumedang Eko Hadi Pranoto, menegaskan jika komunikasi antara PLN maupun Kejari Sumedang selama ini sudah terjalin dengan baik.
"MOU ini sudah berjalan cukup lama, dan hari ini hanya memperpanjang jangka waktu saja. Namun, koordinasi maupun komunikasi tetap terus berjalan. Karena tentunya kami memerlukan beberapa guidance hukum, sehingga kami dapat melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya dan di dalam koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Tak hanya itu, Eko juga menambahkan, lingkup kerjasama antara PLN dan Kejari meliputi tindakan penegakan hukum. Diantaranya, apabila terjadi pencurian aset PLN, ataupun penyalahgunaan penggunaan energi listrik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
"Tidak hanya tindakan koreksi, namun juga disepakati berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan terjadinya berbagai pelanggaran," ungkap Eko.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Susiana Mutia menyampaikan bahwa MOU PLN dan Kejari adalah bentuk komitmen juga tanggung jawab bersama dalam memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Pendampingan hukum dalam proses bisnis PLN yang cukup kompleks, strategis namun rentan permasalahan, memang sangat diperlukan. Hal ini tentunya agar dalam pelaksanaannya, dapat diminimalisir risiko-risiko yang mungkin akan terjadi," terangnya.