WahanaNews.co | PT PLN (Persero) UP3 Sumedang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (12/07/2023) lalu.
Manager Area PLN UP3 Sumedang Eko Hadi Pranoto mengatakan, kerja sama tersebut adalah terkait penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) UP3 Sumedang.
Baca Juga:
Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas, PLN UP3 Sumedang Serahkan Bantuan Kaki Sambung Palsu
“Kerja sama PLN Sumedang dengan Kejaksaan Negeri Sumedang merupakan langkah PLN untuk meningkatkan hubungan baik dengan stakeholder,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Eko juga berharap, hubungan kerja sama tersebut dapat terjalin baik sejak saat ini hingga seterusnya. “Serta dapat mempererat hubungan kerja dan koordinasi antara PLN UP3 Sumedang dengan Kejaksaan Negeri Sumedang,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat Susiana Mutia berpesan, PLN harus terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai stakeholder sehingga upaya PLN menyediakan listrik bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.