WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kepolisian Resor (Polres) Nias melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Senin (30/6/2025).
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis.
Baca Juga:
Terkait Janda Tua di Nias Hidup Sebatang Kara Dicoret Jadi Penerima BLT, Ini Klarifikasi Kades
Adapun yang menjadi pertimbangan dilakukannya pelimpahan tersebut karena Dinas LHK Provsu memiliki Penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kemudian memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3, serta adanya fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Provsu untuk pengujian limbah.
"Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggungjawab Gakkum Dinas LHK Provsu," kata Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2025) siang.
Baca Juga:
Janda Tua di Nias Hidup Sebatang Kara Dicoret Jadi Penerima BLT: Minum Air Putih untuk Menahan Lapar
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Terkait penanganan kasus ini, pihak Polres Nias telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak.