WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, Yoory telah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh PPSJ Tahun 2018-2019.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng dan Kanwil Kemenkumham Tingkatkan Koordinasi Demi Pemajuan P5HAM
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12) mengutip CNN Indonesia.
Yoory juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp31.175.089.000 subsider tiga tahun penjara.
Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca Juga:
Bank Indonesia Bali Catat Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen Ekonomi Pulau Dewata September 2024
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan yaitu Yoory memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi selama puluhan tahun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).