WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp400 miliar," ujar Plh Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (26/6) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Max Ruland Ditahan KPK
Ia menjelaskan pembelian lahan dalam kasus ini mengabaikan proses-proses yang benar, dan melibatkan pihak ketiga alias makelar. Menurut Asep, ada persekongkolan antara pembeli dan makelar.
“Terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," terangnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu, 19 Juni 2024. Putra dari Ali Idung tersebut diduga punya pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut KPK.
Baca Juga:
KPK Laporkan Hakim PN Tipikor yang Adili Kasus Gazalba ke KY dan Bawas MA
"Kami memeriksa saksi maupun tersangka siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani," kata Asep.
"Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi," sambungnya.
Lembaga antirasuah telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.