WahanaNews.co, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Isu Upeti 3% dari Nilai HPS untuk Panitia Lelang di BPPBJ, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, saat dihubungi dari Kota Malang, melansir ANTARA.
Penyidik tiba di lokasi dengan menumpangi tiga unit mobil berwarna hitam, kemudian membawa satu koper berwarna hitam dan tas ransel. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Tessa menyatakan kali ini ada 14 saksi pengurus pokmas yang diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah, yakni AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur, dan MS dari Salam Kompak.
Baca Juga:
Saat Jadi Hakim Agung, KPK ungkap harta Gazalba Saleh Naik Rp3,49 Miliar
Selain itu, ada SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, dan STY dari Sambirejo.
"Kemudian, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, dan EDS dari Maju Bersama," ujarnya.
Pada Selasa (17/9) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pengurus pokmas di Ballroom Satyawada, Mapolrestas Malang Kota.