WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Non-aktif Pati Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, (15/6/2026) mengatakan, suap dan gratifikasi berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian itu.
Baca Juga:
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Kasus Hibah di Jatim Ditahan KPK
Melansir ANTARA, dalam dakwaan pertama, kata Joko, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR pada kurun waktu 2021 hingga 2023 menerima suap dengan total Rp1,3 miliar dari beberapa kontraktor pelaksana proyek pembangunan rel Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terdakwa menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.
Nur Hidayat, lanjut dia, memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain.
Baca Juga:
KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Rp1,2 Miliar Hingga Sapi Kurban
"Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.
Terdakwa juga menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, sebesar Rp200 juta, kata dia, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu.
Selain itu, dia melanjutkan, terdakwa juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.