WahanaNews.co | Pemerintah Nagari Sei Rumbai menggandeng Kejaksaan
Negeri (Kejari) Dharmasraya dalam pencegahan penyimpangan Dana Desa (DD).
Rabu, 11 Bovember 2020, Kejari
Dharmasraya melakukan sosialisasi dengan
menghadirkan Kasi Intel,
Wiliyamson.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Sekretaris
Nagari Sei Rumbai, Randy,
mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan
kembali tentang kewenangan, baik tugas dan tanggung jawab wali nagari, bamus,
dan perangkat dalam pengelolaan Dana Desa di Nagari Sungai Rumbai.
"Kita
berharap, setelah semua perangkat Nagari tahu dengan tugas dan tanggung
jawabnya, maka pengelolaan Dana Desa dapat berjalan sebagaimana mestinya,"
jelas Randy.
Plt
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Hasto
Kuncoro, mengaku, Pemkab
Dharmaaraya sudah mengingatkan perangkat nagari agar tidak melakukan kesalahan
ketika melaksanakan kegiatan yang sumber pembiayaannya berasal dari Dana Desa.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Jika
terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut tentu saja ada konsekuensinya
yakni diproses secara hukum. Pihak-pihak yang melakukan kecurangan atau melawan
hukum akan berhadapan dengan penegak hukum. Alhamdulillah, sampai hari ini,
belum ada perangkat nagari yang diproses hukum terkait pengelolaan Dana Desa.
Itu artinya, Dana Desa tersebut betul-betul digunakan sesuai dengan
peruntukannya," tegas Hasto.
Sementara
itu, Wiliyamson menegaskan, kegiatan tersebut memberikan pencerahan tentang aspek
hukum dalam pengelolaan Dana Desa serta bentuk preventif agar nagari dapat
menjalankan SOP pemanfaatan Dana Desa sesuai peraturan perundangan yang
berlaku. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.