WAHANANEWS.CO - Lelang batu hitam dalam jumlah besar kembali mencuri perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengumumkan akan melepas lebih dari seribu karung hasil rampasan kasus pada Kamis (4/12/2025).
Kejari Bone Bolango melalui unggahan Instagram pada Sabtu (29/11/2025) menyebut batu hitam itu berasal dari tiga terpidana bernama Joni Mardiyanto alias Joni, Juanda alias Ferry, dan Sumarno alias Kimsan.
Baca Juga:
Hilang Kontak Empat Hari, Wali Kota Sibolga Ditemukan Selamat Setelah Terjebak Longsor
Dari dua terpidana yakni Joni dan Juanda, terdapat 902 karung batu hitam yang dilelang dengan nilai limit Rp 260.453.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000.
Sementara itu, dari terpidana Sumarno terdapat 160 karung batu hitam yang dilepas dengan nilai limit Rp 46.200.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.
Lelang dilakukan secara open bidding melalui situs resmi lelang negara hingga batas akhir penawaran pada Kamis (4/12/2025).
Baca Juga:
Kecelakaan Tengah Malam Merenggut Nyawa Gary Iskak, Polisi Ungkap Temuan Awal
Syarat mengikuti lelang meliputi akun terverifikasi di situs lelang, status peserta sebagai perusahaan berbadan hukum dengan surat IPP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta KTP perwakilan perusahaan.
Peserta yang diwakilkan wajib membawa surat kuasa, akta pendirian perusahaan, NPWP, dan surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp 10.000.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.