WAHANANEWS.CO - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi senilai Rp7,6 miliar, Budiman Bayu Prasojo (BBP), meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa karena dinilai tidak jelas dan kabur sehingga dianggap merugikan hak pembelaannya dalam persidangan.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp6,3 Miliar oleh WN Thailand
Kuasa hukum Budiman menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci peran kliennya maupun pihak lain yang turut disebut dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Penuntut Umum tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lain. Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri, transaksi mana yang dilakukan bersama, siapa penerima fisik uang, siapa yang menguasai, membagikan, atau menikmati, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa," kata kuasa hukum Budiman.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Budiman harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan yang diduga dilakukan pihak lain tanpa mengetahui secara jelas batas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga:
10.000 Kontainer Bertumpuk di Priok, Ada BYD-Wuling 2 Minggu Tak Diangkut
"Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," ujarnya.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara serta mengabulkan keberatan yang diajukan.
"(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan pencantuman pasal 127 ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan karena tidak didukung uraian perbarengan tindak pidana yang jelas. Menyatakan penerapan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kehilangan dasar hukum apabila delik pokok pasal 12B tidak dapat dipertahankan," ujarnya.