WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB saat ini dititip-rawatkan ke pemilik bengkel di Jawa Barat.
"Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititip-rawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5).
Baca Juga:
Kasus BJB: RK Masih Tunggu Giliran?
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menjelaskan tim Pengelola Barang Bukti KPK secara berkala akan melakukan pengawasan terhadap mobil tersebut.
"Tentu dari kita punya Pengelola Barang Bukti, mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya dan tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan," tutur Tessa.
Rupbasan dimaksud adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang digunakan KPK untuk menyimpan barang bukti diduga terkait perkara. Lokasinya berada di Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga:
KPK Klarifikasi Barang Sitaan dari Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan Bank BJB
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan.
Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).
Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.