WahanaNews.co, Sumedang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan sebanyak 848.000 batang rokok ilegal dan ribuan butir obat terlarang di lokasi rencana pembangunan gedung baru Kejari Sumedang, Jl. Prabu Gajah Agung, pada Rabu (31/7/2024).
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Baca Juga:
Peduli dan Inklusif, Brigjen Mustikaningrat Hadirkan Harapan Baru bagi Sumedang
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan tindak pidana umum ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari penegakkan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang dalam jangka waktu bulan Juli 2024,” katanya, kepada wartawan.
Selain itu, tambah Yenita, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabel Kejari Sumedang dalam menangani perkara.
“Jadi dari awal, seperti dari polres, bea cukai semuanya kami proses. Dan bila sudah inkrah kita eksekusi,” ujar Yenita.
Baca Juga:
Waspada Musim Hujan, PLN UP3 Sumedang Minta Masyarakat Bijak Gunakan Listrik
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut juga sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) kejaksaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu berupa 848.000 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM), berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
“Untuk rokok ilegal ini pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara atas nama Khoiron,” ungkapnya.