Selanjutnya, sambung Yenita, ada barang narkotika, jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 18 Perkara yang dimusnahkan yaitu, sabu seberat 20,91 gram dari 7 perkara, ganja seberat 11,11 gram dari 3 perkara, serta 1220 butir Tramadol dan 750 butir obat Trihexyphenidyl 2 mg.
Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan, seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain yang semuanya telah kekuatan hukum tetap sebanyak 23 perkara.
Baca Juga:
Peduli dan Inklusif, Brigjen Mustikaningrat Hadirkan Harapan Baru bagi Sumedang
“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas dia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.