Selanjutnya, sambung Yenita, ada barang narkotika, jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 18 Perkara yang dimusnahkan yaitu, sabu seberat 20,91 gram dari 7 perkara, ganja seberat 11,11 gram dari 3 perkara, serta 1220 butir Tramadol dan 750 butir obat Trihexyphenidyl 2 mg.
Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan, seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lain yang semuanya telah kekuatan hukum tetap sebanyak 23 perkara.
Baca Juga:
Resmikan 3 Gedung Fakultas Baru Di IPDN, Menko AHY Sampaikan 3 Poin Besar
“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas dia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.