WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan lagi berkas perkara para tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, kepada penyidik Polda Jawa Timur alias P19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan terdapat sejumlah poin yang belum diperbaiki usai pihaknya menerima berkas revisi dari penyidik pada Senin 21 November lalu.
Baca Juga:
7 Korban Tragedi Kanjuruhan Layang Gugatan ke Presiden Jokowi, PSSI dan Kapolri
"Tim JPU pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," kata Fathur saat dikutip CNNIndonesia, Kamis (1/12).
Setelah dilakukan koordinasi, kata Fathur, jaksa mengembalikan lagi berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik untuk diperbaiki.
"Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan [mengembalikan] berkas perkara ke penyidik," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Tidak ada Gas Air Mata di Stadion
Namun, Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik Polda Jatim. Menurutnya, poin-poin tersebut merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan [ke publik] karena masuk dalam materi perkara," katanya.
Sementara itu Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan pihaknya merasa tak ada perkembangan penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Pihaknya pun mendatangi Kejati Jatim untuk menanyakan berkas perkara kasus tersebut.
"Kami merasa tidak ada perkembangan penydikannya, seolah-olah tidak ada bedanya antara berkas yang belum P19, dan yang belum," kata Anjar.
"Indikatornya belum ada rekonstruksi ulang, tidak ada tersangka, tidak ada penambahan pasal, soal pasal pembunuhan, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," ucapnya menambahkan.
Anjar berharap jaksa memiliki pandangan yang sama dengan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan merupakan tindakan kesengajaan yang menghilangkan 135 nyawa Aremania, pendukung Arema FC.
"Sehingga karena belum dipenuhi itu disampaikan tidak bisa dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.[zbr]