WahanaNews.co, Tapteng - Seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diingatkan agar mampu mengelola pemerintahan dengan baik dan berkualitas. Untuk pengelolaan anggaran, Kepala Desa juga dihimbau agar mengedepankan preventif.
Hal ini disampaikan Augus Vernando Sinaga, Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, pada saat acara sosialisasi peningkatan kapasitas pemerintahan desa, yang di selenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (30/7/2023).
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Sibolga Bagikan Makanan Bergizi Gratis Kepada Siswa SD Muhammadiyah Plus Tapteng
Dihadapan puluhan Kepala Desa,
Augus Vernando mengatakan, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh adanya mensrea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.
Menyikapi kondisi tersebut, Agus menilai, penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa adalah dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan, dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimatum remidium atau sarana terakhir.
"Dengan jumlah APBDesa termasuk Dana Desa yang cukup besar, desa menempati posisi kunci sebagai pemerintah di garis depan dalam pembangunan," papar Augus.
Baca Juga:
Berlayar Rute Gunungsitoli-Sibolga Hanya 3 Jam, Ini Jadwal dan Tarif Kapal Cepat Wira Fast 9
Menurutnya, kapasitas pemerintah desa serta kreatifitas dan inovasi dari pelaku pembangunan desa, akan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan desa, yang membutuhkan dana yang sangat besar. Diharapkan, desa mampu berinovasi untuk mengelola potensi desa dan kawasan, dengan melibatkan masyarakat setempat
"Keuangan desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Maka dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat desa untuk melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal," tutur Augus.
Augus juga memastikan, pengelolaan keuangan desa khususnya pengelolaan Dana Desa erat kaitannya dengan Keuangan Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, apabila terjadi kerugian negara maka pejabat yang menyebabkan kerugian negara tersebut harus mengganti kerugian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara.