WahanaNews.co | Sebanyak 200 pendamping desa di Provinsi Aceh bakal diberhentikan terhitung mulai tahun 2023 mendatang.
Pasalnya, mereka terdeteksi bekerja ganda sebagai guru di bawah Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Baca Juga:
Loker Kemendesa 2023: 2.700 Formasi dengan Gaji hingga Rp 15 Juta
Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyaakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zulfahmi menyebutkan, berdasarkan temuan inspektorat jenderal Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal RI, 200 pendamping desa itu bekerja ganda.
Padahal, dalam regulasi pendamping desa, wajib bekerja penuh waktu dan tidak diizinkan bekerja ganda baik bersumber dana desa, APBN/APBD.
“Jadi, pilihan buat teman-teman ini diberi waktu untuk mengundurkan diri atau diberhentikan per Januari 2023,” sebut Zulfahmi melalui telepon, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga:
Tuan Rumah Teknologi Tepat Guna Nusantara, Pemprov Lampung Ajak Perguruan Tinggi Kembangkan Teknologi di Desa
Terkait dengan pendamping desa yang lulus menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Aceh, sambung Zulfahmi, dirinya menunggu penetapan surat keputusan dan pelantikan.
“Setelah itu baru kita berhentikan, jika memang yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari tempatnya bekerja ganda itu. Pilihannya hanya mundur atau dipecat,” katanya.
Dia meminta masyarakat Aceh melaporkan jika ada pendamping desa yang bekerja ganda di Provinsi Aceh.