WahanaNews.co | Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut rencana pelantikan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tak jadi dilaksanakan pada Senin (18/7) setelah beredar undangan pelantikan melalui pesan berantai.
"Tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda, tidak jadi, dibatalkan itu," kata Prasetio di Jakarta, Senin (18/7).
Baca Juga:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Lantik Marullah Matali Sebagai Sekda Provinsi DKI
Politikus PDI Perjuangan itu mengakui mendapatkan surat undangan melalui pesan tersebut.
Lebih lanjut, Prasetio, mengaku tidak mengetahui alasan pasti dibalik rencana pelantikan tersebut karena Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali baru selesai menunaikan ibadah haji di Tanah Suci dan saat ini sudah di Jakarta.
"Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci padahal sudah pulang," ucapnya.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, DPRD ke Pjs Wali Kota: Segera Dicopot
Dalam undangan tersebut tidak disebutkan siapa sosok yang rencananya dilantik sebagai penjabat Sekda DKI.
Adapun Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda DKI Jakarta menggantikan Marullah yang menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya, beredar undangan dari Gubernur DKI Jakarta terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Sekretaris Daerah pukul 13.30 WIB di Balairung Balai Kota Jakarta pada Senin ini.
Dalam surat tersebut juga tertera sembilan undangan yakni Wakil Gubernur DKI, Ketua DPRD DKI, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Pemprov DKI, Ketua TP PKK DKI, Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) DKI dan Ketua IV bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK DKI.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pelantikan itu.
"Belum ada info," kata Sigit ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi.
Aturan terkait Penjabat Sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pada ayat 1 menyebutkan sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan sesuai huruf (a); atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, sesuai huruf (b).
Selain itu, sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. [rsy]