WahanaNews.co | Wiji Wiyanti tidak menyangka,
niatnya mendepositokan uang di BMT Taruna Sejahtera, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, malah membuat ia kelimpungan.
Uang
sebesar Rp 70 juta, yang dimasukkan pada September 2019 dengan tempo satu tahun,
tidak bisa diambil.
Baca Juga:
Dua Dekade Dipasung Keluarga, Pria di Ponorogo Akhirnya Dievakuasi Polisi
Wiji
mengungkapkan, awal mula dia tertarik mendepositokan uang di BMT Taruna
Sejahtera karena didatangi marketing
bernama Sugirah.
"Ibu
saya, yang bernama Sini, juga menjadi nasabah sebesar Rp 100 juta, dan
paman saya, Wakimin, Rp 80 juta, sejak Juni 2019," jelasnya, di kantor pengacara Res Fobia,
Selasa (16/3/2021).
Dia
mengatakan, selama tiga bulan pertama, uang bagi hasil yang diterimanya lancar. Wiji mendapat
sekitar Rp 850 ribu.
Baca Juga:
Raih Emas SEA Games 2025, Robby Antasyafi Prioritaskan Bonus untuk Keluarga dan Masa Depan
"Tapi, kami
tidak pernah ke kantor BMT, karena marketing
yang mengantar-jemput itu," jelasnya.
September
2020, saat akan mengambil uangnya sesuai tempo, ternyata tidak berhasil, karena
alasan di BMT tidak ada uang.
"Saya
pernah, saat akan mengambil uang, malah disuruh mengambil uang Rp
200.000 yang ada di kasir. Lha, uang
saya dan keluarga itu jutaan, kok disuruh ambil segitu," kata Wiji, kesal.
Selain
itu, upayanya untuk bertemu CEO BMT Taruna Sejahtera, Yahsun, juga gagal.
"Paman
saya itu menabung dari uang pensiunnya. Dia mendapat Rp 95 juta, dan
dimasukkan Rp 80 juta. Sekarang sakit stroke, tapi
uangnya tidak bisa keluar, padahal mau dipakai berobat," jelas Wiji.
Dia
juga merasa geram karena marketing
BMT Taruna Sejahtera masih menarik uang nasabah pada Juli 2020, padahal sudah
kolaps sejak Maret 2020.
"Kami, saat
minta pertanggungjawaban, malah dipingpong, kantor minta kami ke marketing, marketing
menghilang, dikontak tidak pernah respon," ungkapnya.
Sementara
itu, Res Fobia, kuasa hukum Wiji Wiyanti, Sini, dan Wakimin, mengatakan,
kasus yang menimpa kliennya sudah pernah dilaporkan ke Polres Semarang pada
Oktober 2020.
"Saat
itu, kami diminta untuk melengkapi berkas. Lalu, kami
mendapat surat dari BMT, yang intinya uang nasabah akan dibayarkan pada Maret
2021," paparnya.
Res
Fobia mengungkapkan, saat ke BMT Taruna Sejahtera, dirinya malah sempat diminta
menjualkan aset perusahaan tersebut yang berada di Semarang.
"Nah, kan aneh, kami datang selaku kuasa hukum, tapi malah diminta menjualkan.
Mereka mengatakan, semua yang datang memang diminta menjualkan aset berupa
tanah itu untuk membayar nasabah," ungkapnya. [qnt]