WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu- Kasus pencurian dalam rumah tangga kembali terjadi dan mengundang perhatian masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Seorang suami terpaksa melaporkan istrinya ke polisi karena telah mengambil uang dalam jumlah besar dari rumah mereka sendiri.
Baca Juga:
Bagi Anda Pemula, Ini 7 Tips Membangun Rumah dengan Dana Terbatas
Peristiwa ini menjadi sorotan karena berakhir damai meski sempat memicu proses hukum.
Seorang pria berinisial AK (35) melaporkan istrinya, LY (31), ke Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Senin (21/7/2025), karena diduga mencuri uang sebesar Rp 140 juta dari rumah mereka di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.
Laporan itu tercatat dalam dokumen kepolisian dengan Nomor: LP/B/34/XII/2024/SPKT/Polsek Kelayang/Polres Inhu/Polda Riau.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
Menurut pihak kepolisian, aksi pencurian tersebut dilakukan LY karena keluarga besarnya sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat utang piutang.
"Pencurian dilakukan istrinya untuk membantu keluarganya yang terlilit utang piutang," jelas Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Kelayang segera memanggil AK dan LY untuk menjalani pemeriksaan.