WahanaNews.co | Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan pelaku-pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia eks Bupati Langkat sebanyak 19 orang.
Beberapa di antaranya merupakan anggota TNI dan Polri.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
"Menurut informasi dari masyarakat, termasuk namanya yang patut diduga melakukan kekerasan. Mulai dari pengurus, pembina, Kalapas, besker, penghuni lama, ormas tertentu, keluarga Terbit, bahkan ada dari pihak TNI dan Polri," kata Anam dalam konpers daring, Rabu (2/3/2022).
Pihaknya juga menemukan sebanyak 26 bentuk kekerasan dan 18 alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan dan penyiksaan penghuni kerangkeng.
“Kami menemukan 18 alat yang digunakan untuk melakukan tindakan itu termasuk cabe, kolam pisau, rokok korek,”katanya.
Baca Juga:
Tetap Jalankan Bisnisnya, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi
“Ada yang dipalu kakinya dan dicopot kakinya pake tang, termasuk penggunaan anjing juga sebagi instrumen sanksi kepada penghuni,” sambung Anam.
Dia menyebut, beragan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang diterima penghuni tersebut meninggalkan trauma. Bahkan, ada penghuni yang sampai berniat bunuh diri.
“Berbagai kejadian itu menimbulkan trauma bagi penghuni sampai ada yang ingin bunuh diri,” ujarnya.